Usai Masa Jabatan Habis Sebagai Bupati, Cek Mad: Saya Berkebun Sajalah

  • Bagikan
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib (kiri mengenakan baju hitam dan peci hitam) saat menghadiri sidang usulan pemberhentian masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, di gedung DPRK. Foto: tim durasi
Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib (kiri mengenakan baju hitam dan peci hitam) saat menghadiri sidang usulan pemberhentian masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, di gedung DPRK. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad, akan fokus berkebun setelah menjabat sebagai kepala daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) telah menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 12 Juli 2022 mendatang.

Sidang paripurna tersebut digelar di gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 13 Juni 2022, yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dan didampingi Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah. Bupati turut hadir dalam sidang itu, serta dihadiri para Asisten, unsur SKPK lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Utara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.11.3287 Tahun 2017 tertanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan Bupati Aceh Utara.

Cek Mad, berharap sosok Penjabat (Pj Bupati) nanti putra asli Aceh Utara yang memang memahami persoalan di daerah tersebut. Program-program yang belum berhasil dicapai selama ini agar dapat dilanjutkan oleh Pj.

“Karena banyak hal yang belum selesai. Maka saya harapkan Pj Bupati ke depan bisa membantu Aceh Utara untuk menyelesaikan program tersebut, itulah perlu sosok yang memang mengerti betul kondisi daerah,” kata Cek Mad.

Namun, di samping itu Cek Mad mengaku belum ada planning secara pasti apa yang akan dilakukan setelah meninggalkan posisi jabatan sebagai Bupati Aceh Utara. “Kayaknya saya lebih bagus berkebun sajalah,” ungkapnya. []

 

  • Bagikan