Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Pimpin Kunjungan kerja Komisi C dan D ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh

  • Bagikan
Kunjungan Kerja Komisi C dan D DPRK Lhokseumawe ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, pada hari Rabu (06/3/2024). Rombongan diterima langsung oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Bukhari Sufi dan jajaran, pertemuan berlangsung di ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

LHOKSEUMAWE – Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T Sofianus (poncek), Pimpin Kunjungan Kerja Komisi C dan D DPRK Lhokseumawe ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, pada hari Rabu (06/3/2024). Rombongan diterima langsung oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Bukhari Sufi dan jajaran, pertemuan berlangsung di ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe Poncek menyampaikan, maksud dari kunjungan kerja ini untuk mencari referensi terhadap peningkatan PAD dari Sektor Retribusi Parkir di Kota Lhokseumawe.

Bukhari Sufi menyampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan setempat mulai memberlakukan parkir elektronik (E-Parking). Program itu di luncurkan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir jalan umum, agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya bagi masyarakat dan juga menjadikan Banda Aceh sebagai kota modern.

Kota Banda Aceh sebagai wilayah yang memiliki 9 Kecamatan dan 90 gampong  memiliki potensi sumber pendapatan asli daerah yang maksimal, Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah Kota Banda Aceh adalah dari sektor parkir, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan serta perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya, paralel dengan kebutuhan masyarakat akan lahan atau ruang parkir, parkir sebagai elemen terpenting dalam transportasi, dapat  beralih menjadi potensi sumber dana yang potensial bagi Pemerintah daerah.

Bukhari Sufi juga menyampaikan, tentang Penataan perparkiran menjadi point penting dalam menjaga kenyamanan, ketertiban dan keamanan dari para pengguna parkir, tingginya mobilitas orang khususnya masyarakat perkotaan tentunya harus diimbangi oleh sarana dan prasarana demi terwujudnya kelancaran transportasi. Penataan dan pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh, terus dilakukan pembenahan. Mulai dari rencana pengelolaan parkir dari sistem swakelola menjadi sistem lelang terbuka.

Anggota Komisi C DPRK Said Fachri mengucapkan terima kasih atas penjelasan Bapak Kadis Perhubungan dan Jajaran semoga hal ini dapat menjadi bahan masukan untuk kami dalam melakukan Rapat kerja dengan OPD terkait untuk peningkatan PAD dari Retribusi Parkir.  (*)

  • Bagikan