Warga Kilometer VIII Protes Pemkab Aceh Utara Soal Sengketa Lahan dengan PT Satya Agung

  • Bagikan
Foto: Masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, melakukan aksi protes sengketa lahan dengan PT Satya Agung (SA). @Istimewa
Foto: Masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, melakukan aksi protes sengketa lahan dengan PT Satya Agung (SA). @Istimewa

LHOKSEUMAWE- Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) bersama masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, melakukan aksi protes sengketa lahan dengan PT Satya Agung (SA), dilaksanakan di depan Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis 23 September 2021.

Mereka mendesak Pemkab Aceh Utara untuk segera menyelesaikan kasus sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan tersebut.

Koordinator aksi dari SMUR, Nanda Riski, mengatakan, jika tidak ada kebijakan yang diambil Pemkab, selain menguntungkan sebelah pihak juga bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Gampong Kilometer VIII dengan PT SA.

“Kita meminta kepada anggota DPRK Aceh Utara untuk mendesak Bupati mengevaluasi izin PT Satya Agung, agar dapat dicabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu. Bupati juga harus memproses kepala BPN Aceh Utara, karena telah memberikan surat izin HGU kepada mereka. Dalam HGU PT SA terdapat lahan masyarakat yang mempunyai sertifikat kepemilikan, karena lebih kuat hak milik daripada HGU,” ucap Nanda Riski.

Nanda Riski menyebutkan, pihaknya mendesak Pemkab Aceh Utara agar segera mencabut izin PT Satya Agung, karena telah menimbulkan konflik sosial akibat penyerobotan lahan masyarakat kurang lebih mencapai 50 hektare. Kepada pihak terkait agar turun langsung melihat peristiwa yang terjadi di lapangan, sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dan harus melibatkan seluruh stakeholder.

“Adanya dinamika dan konflik yang berkepanjangan antara warga KM VIII Simpang Keuramat dengan PT SA. Sedangkan perusahaan itu sudah melakukan oprasional sekitar 40 tahun, dan sampai saat ini masyarakat sekitar belum mendapatkan kesejahteraan,” sebut Nanda Riski.

Terkait pihak PT SA yang melaporkan warga KM VIII ke Polres Lhokseumawe, menurut Riski, SMUR juga akan melakukan upaya pendampingan hukum yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

“Kami juga sudah memberikan isi tuntutan kepada teman-teman. Hal ini juga masih dugaan, dan dari LBH pun siap melakukan pendampingan hukum dengan kuasa hukum yang akan ditentukan oleh LBH,” ungkap Nanda Riski. [] (ril).

 

  • Bagikan