YARA Pertanyakan Soal Rencana Penertipan Tambak Udang Vaname Ilegal dari Polres Aceh Jaya

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra, S.H. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra, S.H. Foto: Istimewa

ACEH JAYA- Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra, S.H., meminta Polres Aceh Jaya menyampaikan hasil tindak lanjut terkait pemberitaan polisi akan menertibkan sejumlah usaha tambak udang vaname ilegal di Aceh Jaya yang dirilis, Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Terkait persoalan tersebut, YARA mempertanyakan tindak lanjut rencana penertipan sejumlah usaha tambak udang vaname ilegal yang dilakukan jajaran polres setempat.

Sebelumnya, Polres Aceh Jaya mengeluarkan rilis pada 24 Maret 2022, bahwa polisi akan memanggil puluhan pemilik tambak udang vaname di kawasan Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, mengaku memberikan toleransi waktu hingga pertengahan Mei 2022 agar pelaku tambak udang vaname menjalankan usahanya sesuai dengan aturan pemerintah, dan memiliki izin dalam menjalankan usaha dan tata pengelolaan limbah.

Yudi Wiyono menegaskan, akan menindak setiap lokasi tambak udang vaname yang masih belum melengkapi izin hingga pertengah Mei 2022.

Oleh karena itu, Sahputra mengapresiasi upaya penertiban tambak udang yang dilakukan jajaran Polres Aceh Jaya bergerak cepat memanggil pengusaha tambak tersebut, dengan memberi batas waktu pengusaha itu harus memiliki izin sampai pertengahan Mei.

“Kita menyakini pihak Polres Aceh Jaya sudah mengantongi informasi. Sehingga bisa sangat yakin pengusaha tambak tersebut dapat menyelesaikan izin pada waktu yang disepakati dalam pertemuan itu,” kata Sahputra, Kamis, 2 Juni 2022.

Namun, kata Sahputra, baru- baru ini saat mengonfirmasi kepada dinas terkait mereka menyampaikan sampai sejauh ini belum ada pemilik tambak yang mendatangi dinas untuk mengurus izin sebagaimana yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Maka YARA meminta pihak Polres Aceh Jaya untuk menyampaikan kepada publik terkait hal tersebut. Namun, pihaknya percaya Polres Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional.

Sahputra menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa pengembangan budidaya udang vaname di wilayah Aceh Jaya terus berkembang, karena tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor tersebut. Bila dikelola dengan benar, maka hal itu bisa menjadi aset dalam mendukung kemajuan Aceh Jaya tentunya.

“Kita juga meminta Pemerintah Aceh Jaya untuk mendukung petani tambak di daerah ini dengan memudahkan dalam hal pengurusan izin. Jika terkait RTRW perlu dilakukan revisi, maka kita yakin Pemkab Aceh Jaya bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat, bukan dengan pembiaran begitu saja, yang nantinya hanya akan jadi bumerang bagi petani tambak itu sendiri,” ungkap Sahputra. []

 

  • Bagikan