Bawa 2 Plastik Sabu, IRT di Bener Meriah Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Seorang ibu rumah tangga berinisial K (30) berasal dari Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit diringkus diringkus tim Satreskoba Polres Bener Meriah

BENER MERIAH – Seorang ibu rumah tangga berinisial K (30) berasal dari Kampung Delung Tue, Kecamatan Bukit diringkus diringkus tim Satreskoba Polres Bener Meriah, Jumat  (12/8/2022). Ibu muda ini ditangkap karena kedapatan barang terlarang jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK mengatakan, K (30) ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit, Bener Meriah sekira pukul 17:30 WIB Jumat kemarin. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 0,65 gram.

“Penangkapan terhadap  pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,” jelas Indra Novianto.

Kata Indra Novianto, setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan pengintaian di seputaran TKP yang telah dituju. Kemudian, Personel Sat Resnarkoba melihat 1 orang wanita yang gerak geriknya sangat mencurigakan di sekitar TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Untuk saat ini  pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Indra Novianto.[]

  • Bagikan