Diduga Palsukan Tanda Tangan Tuha Peut, Keuchik di Aceh Utara Dipolisikan

  • Bagikan
Pelapor sebagai Tuha Peut Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Ist
Pelapor sebagai Tuha Peut Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Ist

ACEH UTARA- Salah satu keuchik (kepala desa) di Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tuha peut. Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Paya Bakong dengan Nomor: LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh.

Persoalan tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar, telah menerima kuasa khusus dari pelapor (Tuha Peut).

Iskandar mengaku, akan memperjuangkan kepentingan hukum pelapor di tingkat penyelidikan hingga bermuara di persidangan nantinya. Pihaknya juga tidak dapat mentoleril secara hukum dugaan perbuatan manipulasi tanda tangan para Tuha Peut dan Sekretaris Desa oleh Keuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong.

“Apalagi, perbuatan itu dilakukan di atas dokumen administrasi negara yang menyangkut keuangan negara, hal itu sangat sakral manipulasi yang dilakukan terhadap perangkat dimaksud. Tuha peut secara tanggung jawab melekat pada jabatan sangat besar terhadap jalannya pemerintahan gampong, diantaranya pengawasan, anggaran, dan legislasi. Sehingga, upaya manipulasi tanda tangan tuha peut awal dugaan kuat terjadinya banyak ketimpangan dan perilaku menyimpang dalam mengelola anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, pihaknya menduga banyak dugaan tindak pidana yang telah terjadi dalam penggunaan anggaran Gampong Paya Meudru, dan manipulasi tanda tangan adalah pintu gerbang. Kliennya juga telah banyak memberi bocoran lain, hingga ada proyek fisik yang fiktif. Padahal, anggaran pekerjaan telah ditarik oleh Keuchik Gampong Paya Meudru. Namun, bedasarkan alat bukti yang sah, tim kuasa hukum YARA fokus pada tindak pidana pemalsuan tanda tangan terlebih dahulu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

“Jika nantinya terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun,” ungkap Iskandar. [] (Red).

 

  • Bagikan