Diduga Korupsi Dana Desa, Keuchik dan Bendahara Gampong Ditahan Kejari Aceh Utara

  • Bagikan
Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ditahan Kejari. Foto: Ist
Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ditahan Kejari. Foto: Ist

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan dana desa (DD) kerugian negara sebesar Rp.442.756.251., di Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pelimpahan itu diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, dari Penyidik Tipikor Polres. Terdapat tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur), EW (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2016-2018), dan tersangka AU (Bendahara Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, para tersangka diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) di Gampong Blang Talon Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.442.756.251., ini berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Utara.

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), para tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk menjalani masa penahanan dari penuntut umum Kejari selama 20 hari,” kata Arif.

Arif menambahkan, perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [] (Ril).

 

  • Bagikan