Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Hadirkan ‘Samsat Jempol’

  • Bagikan
BPKA melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe akan menghadirkan 'Samsat Jempol'. Foto: tim durasi
BPKA melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe akan menghadirkan 'Samsat Jempol'. Foto: tim durasi

LHOKSEUMAWE- Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah Lhokseumawe akan menghadirkan ‘Samsat Jempol’ ke 126 lokasi, yaitu di 29 SKPK/Dinas, lima universitas, empat kecamatan, 68 gampong dan 20 SMA/SMK/MA dalam wilayah kerja Samsat Kota Lhokseumawe.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA Chaidir, S.E., M.M., mengatakan, tujuan menghadirkan ‘Samsat Jempol’
atau Jemput Pajak Online ke 126 lokasi tersebut sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraaan bermotor. Dengan hadirnya layanan itu masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke Kantor Samsat, cukup dengan melengkapi KTP, STNK dan notice pajak asli proses layanan pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilayani di lokasi kunjungan Samsat Jempol dengan waktu sekitar dua menit selesai pembayaran dan cetak notice PKB.

“Kita akan terus menerus setiap harinya turun lapangan mulai tangal 14 Februari hingga 21 Oktober 2022 ke 126 lokasi, ini sebagai upaya mewujudkan layanan cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Chaidir, Sabtu 12 Februari 2022.

Ia menambahkan, sedangkan secara rutinitas pos layanan Samsat Jempol jadwalnya pada Senin di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Selasa, D’royal Cafe, Kecamatan Banda Sakti, Rabu di Warkop R2 Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, dan Kamis di Warkop 116 Keude Penteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Selain langkah tersebut, sebut Chaidir, pihaknya saat ini juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak dan pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan, dan bea baliknama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Maret 2022.

“Terhitung sampai tanggal 4 Februari 2022, masyarakat yang menggunakan program relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe mencapai 3.006 unit, seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus meningkat,” ujar Chaidir.

Chaidir menjelaskan, terhadap masih besarnya data jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak, pihak Samsat Lhokseumawe juga akan melakukan ‘Jemput Pajak Online’ ke kantor istansi pemerintahan Kota Lhokaseumawe, sebagai mana data pada E-Samsat priode 11 Februari 2022 sejumlah 1.301 unit kendaraan kepemilikan pemerintahan setempat menunggak pajak. Terdiri dari roda dua 1.114 unit dan roda empat 187 unit.

“Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada Maret 2022, kita akan lakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama POM, Polisi dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertip membayar pajak,” ucap Chaidir. []

 

  • Bagikan