Panwaslih Lhokseumawe Gelar Sosialisasi, Wartawan Pertanyakan Pemilih Dari Luar Daerah

  • Bagikan
Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi mengenai publikasi dan dokumentasi pemutakhiran data pemilih bersama sejumlah wartawan dan Panwascam di Lhokseumawe, Selasa (19/9/2023). durasi/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi mengenai publikasi dan dokumentasi pemutakhiran data pemilih bersama sejumlah wartawan dan Panwascam di Lhokseumawe, Selasa (19/9/2023). Dalam pertemuan tersebut, wartawan mempertanyakan pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilih di Lhokseumawe nanti.

“Apakah pemilih dari luar daerah sudah diawasi Panwaslih, sebab berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, banyak pemilih dari luar daerah tidak bisa menggunakan hak pilih,” ungkap Bambang Iskandar Martin, wartawan di Lhokseumawe.

Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan sosialisasi mengenai publikasi dan dokumentasi pemutakhiran data pemilih bersama sejumlah wartawan dan Panwascam di Lhokseumawe, Selasa (19/9/2023).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe Ayi Jufridar mengatakan, sudah menggelar pertemuan sebelum dengan empat Panwascam. Mereka sudah mencermati beberapa lokasi yang berpotensi menimbulkan masalah karena banyaknya pemilih dari luar daerah.

“Bukan hanya terhadap pemilih dari kalangan mahasiswa, tetapi juga pemilih lain yang harus menggunakan hak pilih di tempat lain karena tugas, sakit, penyandang disabilitas, menjadi tahanan, pindah domisili, atau karena tertimpa bencana. Ada sembilan kondisi di mana pemilih bisa mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” ungkap Ayi Jufridar.

Anggota Panwascam Muara Dua, Muhammad Isa, menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan dayah menyangkut adanya santri dari daerah lain yang akan menggunakan hak pilih di Lhokseumawe. koordinasi dilakukan untuk mencegah adanya kesalahanpahaman di kemudian hari.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak melapor ke tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan keadaan karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Sementara anggota Panwascam Blang Mangat, Hananan Faisal dan anggota Panwascam Muara Satu, Fitriani, mengungkapkan saat ini pihak Panitia Pemilihan Kecamatan sudah membuka posko untuk melayani pemilih yang akan menggunakan hak pilih di tempat lain. “Namun karena sifatnya menunggu, harus ada sikap proaktif dari pemilih,” ujar Faisal.

Sedangkan Fitriani mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih bisa menerima ketika hanya diberikan surat suara yang sesuai dengan alamat dan daerah pemilihan masing-masing. “Tapi yang sering tidak bisa menerima adalah caleg dan partainya,” ungkap Fitriani.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang menjadi narasumber, Masriadi Sambo, mengingatkan wartawan agar berhati-hati dalam memberitakan isu pemilu dan politik.

“Wartawan juga harus memilih narasumber yang layak dan relevan. Jangan sampai menggunakan narasumber yang tidak kompeten karena mau menghajar pihak tertentu,” ujar Masriadi yang juga dosen di Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh.

Pada bagian lain, Ayi Jufridar mengharapkan, para jurnalis ikut mendukung pengawasan partisipatif melalui pemberitaan yang mencerdaskan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung. “Berita yang informatif dan mencerdaskan menjadi media sosialisasi ampuh untuk mencegah pelanggaran,” pungkasnya.[]

  • Bagikan