Tindak Pidana Penganiayaan, Kejari Aceh Utara Lakukan Restorative Justice

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara melakukan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan. Foto: Ist
Kejari Aceh Utara melakukan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan. Foto: Ist

LHOKSUKON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, di Ruang Video Conference (Vidcon) Kejari setempat, Rabu, 8 Maret 2023.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, melalui Kasi Pidana Umum, Fauzi, S.H., mengatakan, pihaknya telah melaksanakan ekspose pelaksanaan Restoratif Justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemaparan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Tindak Pdiana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kepala Seksi Orang dan harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

“Pelaksanaan kegiatan dimaksud berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan pada 22 Februari 2023 terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial Ir yang dilakukan terhadap korban (Mu),” kata Fauzi, didampingi Jaksa Fasilitator Dwil Mlly Nova, S.H., M.H dan Mulyadi S.H., M.H.

Fauzi menyebutkan, dalam pelaskanaan upaya Restorative Justice tersebut Jaksa Fasilitator Dwi Mely Nova dan Mulyadi menjelaskan kronologi perkara kepada kedua belah pihak, dimana atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Paling Lama selama dua tahun 8 (delapan) bulan, atau pidana denda paling banyak Rp.72.000.000.

Ditambahkan,terhadap penjelassan oleh Jaksa Fasilitator tersebut tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, serta korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka dengan kesepakatan tersangka bersedia membantu membiayai pengobatan dan biaya adat korban sebesar Rp. 4.000.000. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Restorative Justice merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara di luar sistem peradilan, dengan harapan memberikan keadilan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pelaksanaan RJ dimaksud dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 24 tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” tutupnya. [] (ril).

 

  • Bagikan