Pj Bupati Aceh Utara Ikut Seleksi Penerima Anugerah Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 

  • Bagikan
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar,Plt Asisten I Setdakab Dr Fauzan, Kepala BPKSDM Saifuddin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Sulaiman Nasution, mengikuti seleksi sebagai penerima anugerah Paritrana Award Tahun 2024 yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (21/2/2024).
LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, terpilih untuk mengikuti seleksi sebagai penerima anugerah Paritrana Award Tahun 2024 yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mengawali proses seleksi tersebut, Pj Bupati Mahyuzar telah mengikuti proses wawancara pada Rabu, 21 Februari 2024, secara virtual pada pukul 09.00 WIB. Ikut mendampingi Pj Bupati yakni Plt Asisten I Setdakab Dr Fauzan, Kepala BPKSDM Saifuddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Sulaiman Nasution.
Penganugerahan Paritrana Award merupakan pemberiaan penghargaan kepada pemerintah dan Badan Usaha yang telah melaksanakan program jaminan sosial tenaga kerja yang dilaksanakan setiap tahunnya. Penganugrahan ini diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Seleksi dilakukan pada tingkat Provinsi dan level Nasional.
Pada seleksi tingkat Provinsi Aceh tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Aceh telah membentuk tim seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah, ahli ekonomi, ahli hukum, ahli kebijakan publik, ahli jaminan sosial, serikat pekerja dan unsur APINDO.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar,Plt Asisten I Setdakab Dr Fauzan, Kepala BPKSDM Saifuddin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, mengikuti seleksi sebagai penerima anugerah Paritrana Award Tahun 2024 yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (21/2/2024).
Pemerintah Daerah yang dinominasikan dalam seleksi tingkat provinsi ini diwakili oleh lima Kabupaten/Kota dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat.
Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar telah dijadwalkan untuk mengikuti proses wawancara pada Rabu, 21 Februari 2024, secara virtual. Pemkab Aceh Utara dinilai telah bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, baik pekerja formal maupun informal.
Hal ini dibuktikan dengan adanya dua Peraturan Bupati yang telah diterbitkan untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Perbup tentang Kepesertaan Pemerintah Gampong Kabupaten Aceh Utara dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara.
Pada tahun 2023 sudah 68.599 pekerja yang terlindungi dengan total santunan mencapai Rp.12,27 miliar. Adapun segmen santunan yang telah diserahkan mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia, kecelakaan kerja maupun beasiswa. Rincian santunan yang telah diserahkan pada tahun 2023 yaitu jaminan kematian sebesar Rp.5,7 miliar, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp.324 juta , jaminan hari tua Rp.5,6 miliar dan beasiswa pendidikan sebesar Rp.555 juta.
Selain itu, dengan jumlah gampong terbesar di Indonesia, Kabupaten Aceh Utara juga telah berhasil 100 persen capaian pekerja perangkat gampong yang terlindungi di 852 desa. Pada saat Pilpres dan Pileg kemarin, seluruh pekerja KIP dan Bawaslu sejumlah masing-masing 5.382 orang dan 3.065 orang telah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun 2024 Pemkab Aceh Utara juga telah mengalokasikan dana untuk perlindungan pekerja bagi anggota Pemilu dalam Pemilihan Bupati Aceh Utara yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Salah satu inovasi yang akan dikembangkan oleh Pemkab Aceh Utara yaitu penerbitan Peraturan Bupati tahun 2024 terkait alokasi perlindungan pekerja kelompok rentan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem, dengan menggunakan sumber dana dari Baitul Mal.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Nantinya kelompok rentan dari golongan fakir dan miskin yang bekerja sebagai petani atau buruh bangunan atau pekerja lainnya akan dapat bermanfaat dengan adanya program jaminan perlindungan ketenagakerjaan ini. (*)
  • Bagikan